Rudi Erawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudi yang mengenakan rompi tahanan KPK enggan berkomentar soal penahanannya. Dia pun menepis telah menerima suap.
Pasca pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rudi Erawan.
Uang itu diberikan lantaran Rudy menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.